Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam.
Sistem Jaminan Halal berkembang karena kesadaran dan kebutuhan konsumen Muslim untuk melindungi dirinya agar terhindar dari produk yang dilarang (haram) dan meragukan (syubhat) menurut ketentuan syariah Islam.
-
Richeese Kuliner Indonesia berinovasi untuk menghasilkan makanan dan minuman yang aman, bergizi, berkualitas dan halal sesuai dengan regulasi pemerintah dan kepuasan konsumen dengan penerapan sistem pengelolaan keamanan pangan dan perbaikan berkesinambungan.
-
PT. Richeese Kuliner Indonesia dengan merk dagang Richeese Factory telah terdaftar sebagai Merk Produk Halal dengan nomor sertifikasi 00160067271213 sejak didirikan pada tahun 2011.